Skip to main content

Featured

JEDA

Suatu ketika telinga butuh jeda dari bising dunia, dari suara-suara tanpa nada dan kata yang kehilangan makna. Layaknya malam, yang sejenak sembunyi dari hiruk pikuk siang, terik yang menyengat.  Berhentilah bersuara, berteriak, memaki, mengeluh, menghakimi, agar tenang sekejap dan angin memanjakan telinga.  Dan dunia tidak harus selalu dihiasi oleh suara sumbangmu. Maka berhentilah berbicara, untuk mendengarkan dunia. 

PEMILIK MEREK MENINGGAL DUNIA, BAGAIMANA NASIB MEREK TERDAFTAR?

 

Trademark logo

Pendaftaran merek bisa diajukan atas nama perusahaan atau atas nama individu. Ketika merek yang terdaftar atas nama seseorang dan pemilik merek tersebut meninggal dunia, lalu bagaimana status merek terdaftar tersebut? Apakah pendaftaran mereknya menjadi tidak berlaku lagi karena sang pemilik sudah meninggal dunia? Ataukah mereknya menjadi milik orang lain?

Situasi di atas mungkin menjadi suatu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh berbagai pihak. Meninggalnya seorang pemilik merek, tidak menyebabkan merek yang terdaftar atas namanya tidak berlaku lagi. Walaupun pemilik sudah tiada, merek miliknya tetap berlaku dan mendapat perlindungan hukum sampai masa berlaku merek tersebut berakhir dan tidak diperpanjang. Sebagimana diketahui bahwa pendaftaran merek di Indonesia berlaku selama 10 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang untuk periode yang sama tanpa batasan berapa kali banyaknya perpanjangan merek yang dilakukan, selama merek tersebut masih digunakan.

Lalu, untuk merek terdaftar di mana pemiliknya telah meninggal dunia, setelah masa berlaku merek tersebut berakhir, apakah pendaftaran mereknya masih bisa diperpanjang? Jawabannya adalah Ya, pendaftaran mereknya masih bisa diperpanjang.

Kepemilikan kekayaan intelektual, seperti paten, merek, hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, termasuk perlindungan varietas tanaman, dapat dialihkan kepada pihak lain. Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 tahun 2016, menyebutkan bahwa ha katas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan melalui beberapa sebab, antara lain, pewarisan, wasiat, wakaf, hibah perjanjian dan atas sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila pemilik merek telah meninggal dunia, merek terdaftar miliknya dapat diwariskan kepada ahli waris pemilik merek. Sebelum melakukan perpanjangan pendaftaran merek, ahli waris terlebih dulu harus melakukan pencatatan pengalihan hak merek berdasarkan hak waris.

Pencatatan pengalihan hak merek dapat dilakukan dengan mengajukan perubahan kepemilikan merek tersebut kepada Direktorat Merek. Pencatatan pengalihan hak merek dilakukan dengan membayar sejumlah biaya dan melampirkan dokumen pendukung, yaitu bukti pengalihan hak merek atas dasar hak waris yang telah disahkan oleh notaris.

Merek yang telah dialihkan kepemilikannya, dan telah dicatatkan pengalihannya pada Direktorat Merek, kemudian diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Undang-undang juga menyebutkan bahwa pengalihan hak atas merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

Sebagai kesimpulan, agar merek terdaftar tetap berlaku dan dapat terus dilindungi, perpanjangan pendaftaran merek harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah masa berlakunya habis. Dari sisi biaya, jauh lebih baik apabila perpanjangan pendaftaran merek dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum masa berlaku pendaftaran merek selama 10 tahun berakhir. Apabila terjadi perubahan kepemilikan atau alamat agar dicatatkan pada Direktorat Merek.

Comments

Popular Posts