Featured
- Get link
- X
- Other Apps
PEMILIK MEREK MENINGGAL DUNIA, BAGAIMANA NASIB MEREK TERDAFTAR?
Trademark logo |
Pendaftaran merek bisa diajukan atas nama perusahaan atau
atas nama individu. Ketika merek yang terdaftar atas nama seseorang dan pemilik
merek tersebut meninggal dunia, lalu bagaimana status merek terdaftar tersebut?
Apakah pendaftaran mereknya menjadi tidak berlaku lagi karena sang pemilik
sudah meninggal dunia? Ataukah mereknya menjadi milik orang lain?
Situasi di atas mungkin menjadi suatu pertanyaan yang sering
ditanyakan oleh berbagai pihak. Meninggalnya seorang pemilik merek, tidak
menyebabkan merek yang terdaftar atas namanya tidak berlaku lagi. Walaupun pemilik
sudah tiada, merek miliknya tetap berlaku dan mendapat perlindungan hukum
sampai masa berlaku merek tersebut berakhir dan tidak diperpanjang. Sebagimana
diketahui bahwa pendaftaran merek di Indonesia berlaku selama 10 tahun dan
setelahnya dapat diperpanjang untuk periode yang sama tanpa batasan berapa kali
banyaknya perpanjangan merek yang dilakukan, selama merek tersebut masih
digunakan.
Lalu, untuk merek terdaftar di mana pemiliknya telah
meninggal dunia, setelah masa berlaku merek tersebut berakhir, apakah
pendaftaran mereknya masih bisa diperpanjang? Jawabannya adalah Ya, pendaftaran
mereknya masih bisa diperpanjang.
Kepemilikan kekayaan intelektual, seperti paten, merek, hak
cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, termasuk
perlindungan varietas tanaman, dapat dialihkan kepada pihak lain. Undang-undang
Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 tahun 2016, menyebutkan bahwa ha katas
merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan melalui beberapa sebab, antara
lain, pewarisan, wasiat, wakaf, hibah perjanjian dan atas sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila pemilik merek telah meninggal dunia, merek terdaftar
miliknya dapat diwariskan kepada ahli waris pemilik merek. Sebelum melakukan
perpanjangan pendaftaran merek, ahli waris terlebih dulu harus melakukan
pencatatan pengalihan hak merek berdasarkan hak waris.
Pencatatan pengalihan hak merek dapat dilakukan dengan
mengajukan perubahan kepemilikan merek tersebut kepada Direktorat Merek.
Pencatatan pengalihan hak merek dilakukan dengan membayar sejumlah biaya dan
melampirkan dokumen pendukung, yaitu bukti pengalihan hak merek atas dasar hak
waris yang telah disahkan oleh notaris.
Merek yang telah dialihkan kepemilikannya, dan telah
dicatatkan pengalihannya pada Direktorat Merek, kemudian diumumkan dalam Berita
Resmi Merek. Undang-undang juga menyebutkan bahwa pengalihan hak atas merek
terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Sebagai kesimpulan, agar merek terdaftar tetap berlaku dan
dapat terus dilindungi, perpanjangan pendaftaran merek harus dilakukan paling
lambat enam bulan setelah masa berlakunya habis. Dari sisi biaya, jauh lebih
baik apabila perpanjangan pendaftaran merek dilakukan dalam waktu enam bulan
sebelum masa berlaku pendaftaran merek selama 10 tahun berakhir. Apabila
terjadi perubahan kepemilikan atau alamat agar dicatatkan pada Direktorat
Merek.
Popular Posts
Belajar Menghargai Keahlian Orang Lain
- Get link
- X
- Other Apps
Comments